Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diperkuat Temuan BPK, Ketua SAN “Melaporkan” PT TNG ke APH.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Belakangan diketahui PT TNG mandapat Somasi dan permohonan klarifikasi dari Swastika Advokasi Nusantara, (SAN) surat nomor : 977/SOMASI/SAN/IX/2026.

Bahkan Ketua Umum SAN mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada APH Kejaksaan Negeri Tangerang. Atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Belanja Subsidi Angkutan Perkotaan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh PT TNG.

“Laporan sudah disampaikan pada (16/9/) Terkait dugaan pembebanan Realisasi Subsidi anggaran sebesar Rp41,77 Miliar direalisasikan melalui Dinas Perhubungan untuk angkutan umum perkotaan yang dilaksanakan oleh PT TNG,”ungkap Surya, pada Rabu (23/09/2026).

Menurut Surya, Pihak penyidik Kejaksaan akan mengusut kasus tersebut karena laporan di perkuat materi LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten menjadi dasar laporan.

“Laporan ini akan cepat di proses karena di lengkapi LHP – BPK, terkait Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan Belanja Subsidi Rp42 miliar, dan realisasi sebesar Rp41.770.627.522 atau 99,45 %,”ucapnya.

Subsidi tersebut, Direalisasikan terhadap pihak Dinas Perhubungan untuk angkutan perkotaan yang dilaksanakan PT TNG.

“Mari kita buka data pendapatan angkutan Tahun 2025 sebesar Rp3.092.036.000, berasal dari 1.546.018 jumlah penumpang dengan tarif Rp2.000 per penumpang, lalu temuan BPK menerangkan, rincian angka angka tersebut terindikasi belum adanya dimasukkan dalam pengurangan biaya subsidi, “jelas Surya.

RASIO BBM DIMINTA DIPERIKSA APH.

Surya juga meminta APH kejaksaan agar mendalami persoalan penggunaan rasio BBM pada BRT Koridor I.

“Dalam materi laporan BPK, disebutkan, Penyesuaian rasio BBM dari 3 km/liter menjadi 4 km/liter menghasilkan selisih perhitungan subsidi Rp530.580.617,32, “Dia meminta, angka tersebut diverifikasi menggunakan data operasional yang sebenarnya,”harapnya.

Surya juga mendorong pihak Kejaksaan untuk Pemeriksaan, dapat mencakup bukti pembelian BBM, invoice dan transaksi SPBU, kilometer kendaraan, GPS, logbook, jumlah perjalanan, jumlah armada, jadwal operasi hingga kondisi teknis kendaraan.

KELEBIHAN PEMBEBANAN SUBSIDI.

Perhatian utama pengaduan, adalah angka kelebihan pembebanan subsidi sebesar Rp3.622.616.617,32.

“Berdasarkan dokumen pengaduan, BPK merekomendasikan agar nilai tersebut diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya,”imbuhnya.

Ia menegaskan, Anggaran Rp3,62 miliar tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan kerugian keuangan pemerintah daerah akibat tindak pidana korupsi

“Kami berharap APH kejaksaan segera memeriksa pihak- pihak yang bertanggung jawab, kemungkinan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta aliran dana terkait subsidi,”ucapnya.

DUGAAN PENYIMPANGAN.

Swastika Advokasi merumuskan, sejumlah “Pola” yang harus diuji penegak hukum, Terindikasi pembayaran subsidi melebihi nilai semestinya, tidak diperhitungkannya pendapatan operasional.

“Dugaan kuat penggunaan parameter BBM berpotensi meningkatkan subsidi, karena lemahnya proses verifikasi, akibat adanya ketidaksesuaian atau rekayasa data,”ujar Surya menerangkan temuan BPK.

Surya mencurigai, mengapa pendapatan Angkutan Umum Rp3,092 miliar. “Tidak diperhitungkan sebagai pengurangan subsidi dan Apakah terdapat kesalahan administratif, kelemahan pengendalian, kelalaian, atau kesengajaan,”sambungnya.

PENELUSURAN ALIRAN DANA.

Menurut Surya, Jika ditemukan transaksi tidak berkaitan kebutuhan operasional subsidi, SAN mendesak agar pihak-pihak penerima tujuan pembayaran segera di periksa oleh APH Kejaksaan.

“Bermula dari dasar transaksi serta pihak yang memberikan persetujuan harus turut didalami untuk di periksa, bisa dimulai dari anggaran APBD yang terserap ke Dinas Perhubugan, PT TNG, Pengelola rekening operasional ke Vendor/pemasok dan pihak lainnya,”ulasnya.

Konstruksi hukum, terdapat fakta-fakta yang ditemukan nantinya diuji, terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa penentuan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,”tutur Surya.

Surya berharap, APH Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan telaah atas materi laporan dan LHP BPK serta melakukan penyelidikan apabila terdapat hasil telaah menunjukkan adanya dasar hukum cukup.

“SAN juga meminta pemeriksaan terhadap kebenaran pendapatan angkutan Rp3,092 miliar, dasar penggunaan rasio BBM dalam perhitungan biaya operasional kendaraan, kelebihan pembebanan subsidi Rp3,622 miliar, “kata Surya.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, SAN meminta proses hukum harus secara transparan agar diketahui apakah hanya merupakan persoalan administratif atau terdapat perbuatan yang masuk ke ranah pidana.

Walau demikian adanya Dirinya mengakui pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum dan pembuktian.

“Penentuan ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana, pihak bertanggung jawab, serta besarnya kerugian keuangan negara/daerah di serahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan penyelidikan atau penyidikan dan alat bukti yang sah karena itu Swastika Advokasi Nusantara bersikap mengirimkan surat pengaduan kepihak APH kejaksaan,” tutupnya..(Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *