Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Motor, Warga Jaksel Rugi Belasan Juta Rupiah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Seorang warga Jakarta Selatan berinisial HK mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus segitiga dalam transaksi jual beli sepeda motor. HK kehilangan Rp17,7 juta setelah motor milik saudaranya yang diiklankan melalui OLX diduga dimanfaatkan pihak lain untuk menipu seorang calon pembeli.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2026. Awalnya, HK memasang iklan sepeda motor milik saudaranya di OLX dengan harga Rp24,5 juta.

Tak lama kemudian, pad tanggal 1 September 2026, seseorang yang mengaku bernama Haji Ahmad menghubungi HK melalui WhatsApp. Orang tersebut meminta foto dan spesifikasi sepeda motor yang diiklankan.

Menurut HK, pihak tersebut kemudian mengatakan bahwa akan ada calon pembeli yang datang untuk melihat motor. HK juga diarahkan agar mengaku sebagai saudara Haji Ahmad apabila ditanya oleh calon pembeli.

“Dia bilang ada yang mau lihat motor. Saya diminta mengaku sebagai saudaranya Pak Haji Ahmad,” kata HK, saat diwawancarai pada Rabu (23/9/2026).

Di sisi lain, orang yang mengaku sebagai Haji Ahmad tersebut diduga menawarkan motor yang sama kepada calon pembeli berinisial TC melalui Facebook Marketplace. Namun, harga yang ditawarkan kepada TC hanya Rp17,7 juta, lebih rendah dari harga asli yang dipasang HK di OLX.

Kepada TC, pihak tersebut juga diduga mengatakan bahwa sepeda motor itu merupakan milik Haji Ahmad dan HK adalah saudaranya. Dengan demikian, HK dan TC sama-sama dibuat percaya bahwa mereka sedang berhubungan dalam satu transaksi yang melibatkan Haji Ahmad.

TC kemudian datang langsung menemui HK pada tanggal 19 September 2026, untuk melihat kondisi sepeda motor. Setelah melakukan pengecekan, TC memutuskan untuk membeli motor tersebut.

Pada sekitar pukul 16.22 WIB, TC kemudian mentransfer uang sebesar Rp17,7 juta ke rekening Bank BRI atas nama Kania Sri Wahyuni.

Menurut HK, sebelum melakukan transfer, TC sempat memastikan kepadanya apakah rekening tersebut benar merupakan rekening yang digunakan Haji Ahmad.

“Pembeli sempat tanya, ini benar rekeningnya Pak Haji, benar ditransfer ke rekening Pak Haji. Saya jawab iya karena sebelumnya memang saya diarahkan begitu,” ujar HK menjelaskan.

Namun, setelah transfer dilakukan, HK tidak menerima uang tersebut. Ia kemudian mengetahui bahwa pembayaran justru masuk ke rekening yang sebelumnya diarahkan oleh pihak yang mengaku sebagai Haji Ahmad.

HK pun mencoba menghubungi Haji Ahmad untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, orang tersebut kemudian tidak dapat dihubungi.

“Saya cek rekening saya, apakah Pak Haji ini sudah transfer ke rekening saya, karena pembeli sudah transfer ke rekening Pak Haji itu. Setelah saya cek, uangnya tidak ada, gak masuk. Setelah itu saya coba hubungi Pak Haji, tapi sudah tidak bisa dihubungi,” kata HK.

Persoalan tersebut kemudian memicu keributan antara HK dan TC. Keduanya sama-sama merasa menjadi korban karena TC telah mengeluarkan uang, sedangkan HK tidak pernah menerima pembayaran atas motor tersebut.

Dalam perselisihan tersebut, Bambang yang diketahui merupakan anggota kepolisian dan juga tetangga HK, turut menengahi. HK menilai Bambang memahami persoalan hukum, sehingga akhirnya memilih memberikan Rp17,7 juta kepada TC agar masalah tersebut tidak semakin panjang.

“Saya akhirnya transfer lagi Rp17,7 juta ke pembeli. Motor tetap saya pegang, tidak saya kasih ke pembeli,” ujar HK.

Transfer tersebut dilakukan HK kepada pembeli dengan inisial TC, sekitar pukul 18.21 WIB pada 19 September 2026.

HK mengatakan keputusan tersebut diambil karena dirinya khawatir persoalan tersebut justru berujung pada masalah hukum. Dalam perselisihan tersebut, HK mendapat penjelasan bahwa dirinya tetap dapat diminta bertanggung jawab apabila persoalan dibawa ke jalur hukum.

Akibat kejadian itu, HK akhirnya mengalami kerugian Rp17,7 juta. Sementara itu, sepeda motor tetap berada di tangan HK dan tidak diserahkan kepada TC.

HK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2026. Ia mengaku telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas laporan tersebut.

Kasus ini kini berada dalam proses penanganan kepolisian. HK berharap pihak yang menggunakan iklan sepeda motor miliknya dan mengarahkan pembayaran ke rekening lain dapat ditemukan.

Dalam perkara ini, identitas pihak yang mengaku sebagai Haji Ahmad serta keterlibatan pihak lain masih perlu didalami melalui proses penyelidikan. Demikian pula pemilik rekening atas nama Kania Sri Wahyuni belum dapat disebut terlibat dalam dugaan penipuan tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari penyidik.

Kronologi tersebut memperlihatkan pola dugaan penipuan segitiga, pihak ketiga berkomunikasi dengan penjual asli, memperoleh foto dan informasi kendaraan, kemudian menawarkan kendaraan yang sama kepada pembeli dengan harga berbeda, sementara komunikasi antara penjual dan pembeli diarahkan agar keduanya tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya tidak bertransaksi secara langsung dengan pihak yang sama. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *