Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Puan Tegaskan Wacana Capres-Cawapres Diusung Dua Partai Belum Resmi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2029 harus diusung minimal dua partai politik belum menjadi pembahasan resmi.

Puan mengatakan, wacana tersebut masih dibicarakan secara informal oleh sejumlah partai politik. PDI Perjuangan (PDIP), kata dia, juga telah diajak membahas gagasan tersebut.

“Belum secara resmi juga, bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Puan, pembicaraan mengenai mekanisme pencalonan presiden tersebut masih berlangsung di antara partai politik. Pembahasan resmi nantinya akan dilakukan melalui DPR dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

“Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” ujar Puan.

Ia mengatakan revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyiapkan aturan penyelenggaraan Pemilu 2029. Menurutnya, aturan tersebut perlu disusun agar pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat berjalan efektif dan efisien.

“Yang penting adalah nanti Pileg dan Pilpres-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan Pemilunya masih 2029,” kata Puan.

PAN Dukung Wacana Minimal Dua Partai

Wacana mengenai syarat minimal dua partai untuk mengusung pasangan capres-cawapres sebelumnya mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya setuju apabila pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 diusulkan minimal oleh dua partai politik peserta pemilu.

“PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu,” ujar Viva Yoga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Viva menyebut usulan tersebut perlu dibedakan dari presidential threshold yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan berdasarkan persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional.

Sikap PAN itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan persentase tertentu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Viva menilai pengaturan mengenai minimal dua partai pengusung dapat menjadi bagian dari pembentukan aturan baru untuk Pemilu 2029. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sama dengan presidential threshold yang telah dibatalkan MK.

Di sisi lain, Viva mengingatkan agar pengaturan koalisi partai tidak membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan masyarakat dalam Pilpres 2029.

Pembahasan Resmi Menunggu di DPR

Puan menegaskan, berbagai wacana mengenai desain Pemilu 2029 pada akhirnya harus dibahas melalui mekanisme resmi di DPR.

Selain syarat pencalonan presiden, sejumlah ketentuan lain dalam UU Pemilu juga menjadi bagian dari pembicaraan antarpihak. Namun, hingga saat ini, wacana minimal dua partai untuk mengusung capres-cawapres belum menjadi keputusan resmi.

Puan menyatakan PDIP siap mengikuti pembahasan apabila agenda tersebut masuk dalam pembahasan resmi di DPR.

Dengan demikian, mekanisme pencalonan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2029 masih menunggu proses pembentukan dan pembahasan regulasi yang berlaku. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *