Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

CERI: Vendor Penggagal Pasokan BBM Terancam Pidana 15 Tahun, Dugaan Sabotase Harus Diusut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta dugaan pengalihan penjualan minyak oleh vendor pemenang tender Pertamina diusut secara serius. Jika terbukti sengaja menghalangi atau menggagalkan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tindakan tersebut dinilai perlu dikaji dari sisi pidana.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan persoalan pengadaan minyak tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelanggaran kontrak. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Menurut Hengki, berdasarkan informasi yang diterima CERI dari seorang mantan petinggi Pertamina, penggagalan pengadaan energi pernah dipandang sebagai persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan negara.

CERI menilai, dalam konteks hukum saat ini, aparat penegak hukum perlu mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 210 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut, sebagaimana dirujuk CERI, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang menghalangi atau menggagalkan pengadaan maupun distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Pasokan BBM berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, jika terdapat dugaan vendor sengaja menggagalkan pengadaan yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, kami meminta persoalan ini ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan,” kata Hengki, Kamis (29/10/2026).

CERI Desak Bahlil dan Pertamina Buka Identitas Vendor

Selain mendorong penelusuran aspek pidana, CERI sebelumnya mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Pertamina membuka identitas vendor yang diduga telah memenangkan tender, tetapi kemudian mengalihkan penjualan minyak kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

Menurut CERI, keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui duduk perkara, termasuk kronologi kejadian, status kontrak, serta langkah evaluasi yang telah dilakukan Pertamina.

Persoalan ini juga menyoroti efektivitas mekanisme pengadaan minyak, khususnya dalam memastikan perusahaan yang telah memenangkan tender memenuhi komitmen pasokan sesuai kontrak.

CERI turut menyoroti ketentuan jaminan pelaksanaan atau performance bond sebesar 5 persen dari nilai penawaran dalam mekanisme pengadaan yang berlaku.

Apabila vendor terbukti melanggar kontrak, Pertamina dinilai perlu mengevaluasi pencairan jaminan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Sanksi yang dimaksud termasuk kemungkinan memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Jangan Berhenti pada Sanksi Administratif

Hengki menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran pengadaan minyak harus dilakukan secara proporsional.Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif atau kontraktual.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tuduhan sabotase tidak boleh dijatuhkan secara sepihak tanpa bukti dan proses hukum yang semestinya.

“Jangan berhenti pada sanksi administratif dan kontraktual jika ditemukan indikasi perbuatan yang melanggar hukum pidana. Sebaliknya, jangan pula menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai pelaku sabotase tanpa bukti dan proses hukum yang semestinya,” tegasnya.

CERI kembali meminta Bahlil dan Pertamina menjelaskan secara terbuka persoalan vendor yang menjadi dasar pernyataan pemerintah mengenai pengalihan penjualan minyak.

Bagi CERI, keterbukaan identitas vendor, kronologi peristiwa, status kontrak, dan hasil evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.

CERI menilai, ketahanan pasokan energi nasional membutuhkan sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel, penegakan kontrak yang konsisten, serta penanganan hukum yang sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, dugaan penggagalan pasokan minyak tidak hanya menjadi persoalan hubungan bisnis antara perusahaan dan pemasok, tetapi juga perlu diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran yang berdampak terhadap kepentingan publik.

Meski demikian, dugaan pelanggaran maupun kemungkinan penerapan pidana terhadap vendor tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *