Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sahroni Dukung Larangan Vape di Polri, Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajaran kepolisian.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penertiban internal sekaligus bentuk respons terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran zat berbahaya.

Apresiasi itu disampaikan Sahroni menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Sahroni, langkah Kapolri yang terlebih dahulu menerapkan larangan di lingkungan institusinya patut diapresiasi. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diikuti oleh lembaga lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penerbitan fatwa mengenai penggunaan vape.

“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni sebagaimana dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut menilai keberadaan vape perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate.

Ia menyebut kandungan tersebut sulit dideteksi sehingga diperlukan langkah pencegahan yang menyeluruh untuk melindungi masyarakat.

“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ucapnya.

Sahroni juga meminta MUI segera melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa terkait penggunaan rokok elektrik. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat dalam menyikapi penggunaan vape.

“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar tempat kerja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, perangkat rokok elektrik kini berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan zat terlarang sehingga diperlukan langkah pencegahan di lingkungan kepolisian.

Selain menerbitkan aturan internal, Polri juga menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas kemungkinan pengaturan hingga pelarangan penggunaan vape.

Kedua lembaga tersebut turut menyampaikan rekomendasi kepada MUI agar melakukan kajian lebih lanjut mengenai penggunaan rokok elektrik berdasarkan data dan fakta yang tersedia.

Kapolri Suyudi berharap MUI dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut melalui kajian yang mempertimbangkan aspek kesehatan serta potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya lintas lembaga dalam merespons perkembangan penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *