Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD Lebak Jadi Tersangka Penipuan, Polda Banten Terbitkan SPDP

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Banten resmi menetapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap rekan kerjanya yang juga merupakan anggota dewan di DPRD Kabupaten Lebak.

Korban pelaporan tersebut diketahui berinisial MB, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi II DPRD Lebak.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penanganan perkara yang menyeret legislator Lebak tersebut.

“Yang melapor rekan kerjanya,” kata Maruli saat memberikan keterangan.

Maruli menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus ini sebenarnya sudah diproses sejak lama. Berdasarkan bukti awal dan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur peristiwa pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Informasinya sudah penyidikan. Kalau sudah penyidikan berarti sudah terbit surat perintah penyidikan dan perkara ini sudah digelarkan. LP-nya (laporan polisi) sudah cukup lama,” terang mantan Kapolres Serang Kota tersebut.

Mengenai detail pokok perkara, Maruli mengaku belum menerima laporan rinci mengenai latar belakang kasus maupun asal partai tersangka.

“Kalau dari partai mana saya enggak tahu, tidak dijelaskan (detail kasus Ade Andriana), tapi yang jelas kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” tegas Maruli.

Ia juga menyatakan belum mengetahui pasti apakah dugaan penipuan ini berhubungan dengan bisnis investasi atau urusan lain.

“Apakah laporan ini berkaitan dengan investasi atau arisan saya belum tahu,” imbuhnya.

Terkait keberadaan dan pemeriksaan tersangka, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ade Andriana.

“Saya belum dapat pastikan (informasi penangkapan), tapi yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Maruli menuturkan bahwa saat ini kedua belah pihak, baik korban maupun pelapor, sedang mengupayakan langkah penyelesaian secara kekeluargaan atas kerugian materil yang ditimbulkan.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini (secara kekeluargaan). Teknisnya saya tidak tahu apakah bentuknya dibayar cash atau kredit,” pungkasnya.

Secara terpisah, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditrekrimum Polda Banten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyebutkan bahwa status Ade Andriana dalam dokumen tersebut sudah tercantum sebagai tersangka.

“Iya, ada SPDP itu,” tuturnya singkat.

Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Ade Andriana maupun penasihat hukumnya untuk mendapatkan tanggapan resmi.(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *