TERKINI
Rabu, 29 Juli 2026Portal Berita Harian Merdeka
Politik

Dugaan Pencemaran Udara, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Sidak Kawasan Industri Milenium

Oleh · Juli 28, 2026 · 36 pembaca

TANGERANG | TRM
DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Milenium menyusul keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, warga terdampak, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengidentifikasi sumber pencemaran secara objektif.

“Kami tidak mendiskriminasi salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Namun, sementara ini ada dugaan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3,” kata Nonce, Minggu (26/7/2026).

Menurut Nonce, berdasarkan informasi sementara dari DLHK Kabupaten Tangerang, terdapat satu perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mulai beroperasi di Kawasan Industri Milenium sejak September 2025 dan diduga berkaitan dengan keluhan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Informasi dari DLHK masih berupa dugaan dan belum mengarah pada kesimpulan akhir. Karena itu, seluruh proses harus didukung hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan lain yang berada di kawasan industri tersebut juga akan diperiksa untuk memastikan apakah terdapat aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Untuk mengusut dugaan pencemaran tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang telah menyiapkan empat langkah tindak lanjut.

Pertama, membentuk grup koordinasi yang melibatkan warga terdampak, pemerintah daerah, DPRD, dan DLHK agar komunikasi serta penyampaian informasi dapat berjalan lebih efektif.

Kedua, meminta DLHK melakukan pengujian kualitas udara melalui laboratorium independen. Hasil uji tersebut diharapkan menjadi pembanding terhadap data yang sebelumnya disampaikan perusahaan.

Ketiga, Komisi IV akan melakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Keempat, DPRD akan menyampaikan hasil temuan dan aspirasi masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut di tingkat pusat.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke lokasi perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran udara,” tegas Nonce. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *