Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditanya Kapan Periksa Menhut Terkait Amplop, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan Penyidik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memanggil staf khusus Menhut, Andi Saiful Haq, untuk menelusuri proses pengembalian amplop tersebut.

Setyo mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai pemeriksaan Andi Saiful maupun tindak lanjut penyidik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan amplop tersebut.

“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Namun, Setyo mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari tim penyidik sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” ujarnya.

“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” imbuhnya.

Stafsus Menhut Mangkir Pemeriksaan

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Andi Saiful Haq pada Jumat (21/8/2026). Namun, staf khusus Raja Juli yang juga merupakan Wasekjen PSI itu tidak hadir memenuhi panggilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Saiful.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembalian amplop berisi uang yang sebelumnya diterima Raja Juli saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Kronologi Amplop Berisi Dolar Singapura

Kasus amplop tersebut bermula dari temuan KPK mengenai dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman. Uang itu diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang tersebut kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan kepada Menhut saat pertemuan di kantornya.

Raja Juli mengakui adanya amplop tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui isi amplop dan merasa tidak memiliki hak atas uang itu.

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli beberapa waktu lalu.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop itu kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara sudah masuk ke ranah penyidikan.

Amplop itu kemudian ditemukan saat penyidik KPK menggeledah Ketua DPRD Kuansing Juprizal. KPK belum memberikan penjelasan terperinci mengenai bagaimana amplop tersebut bisa berada di tangan Juprizal.

Selain itu, KPK masih menelusuri perbedaan jumlah uang dalam amplop. Berdasarkan keterangan para petani, uang yang seharusnya berada di dalam amplop berjumlah SGD 14 ribu. Namun, hasil temuan penyidik hanya menunjukkan SGD 12 ribu.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami pihak yang menyerahkan dan meletakkan amplop tersebut, rangkaian pertemuan, serta jumlah uang yang sebenarnya.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” kata Achmad.

Perkara Bupati Kuansing

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Suhardiman menjadi Plt Bupati setelah Andi Putra yang menjabat sebagai Bupati Kuansing terjaring OTT pada 2021.

Selain perkara suap tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

KPK menyebut, kewenangan izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *