Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gelapkan Pajak Rp 3,32 Miliar, Dirut PT GR Diserahkan ke Kejari Jakpus oleh Kanwil DJP

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat telah melimpahkan tersangka berinisial ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan senilai Rp 3,32 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

Menurut Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Ika Priatiningsih, penyerahan tahap kedua ini berlangsung pada Jumat (11/9/2026). Hal ini menyusul terbitnya status P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

PT GR, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi, terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Perusahaan tersebut diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024.

Selama periode tersebut, PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra dengan total nilai transaksi mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3.324.509.216. Petugas PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah berhasil menyita uang senilai Rp 2 miliar yang nantinya akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Tersangka ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Proses penanganan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum yang telah terlibat dalam penanganan kasus ini.

Penegakan hukum di bidang perpajakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan. Selain itu, diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan secara benar. DJP menegaskan komitmennya dalam mengamankan penerimaan negara serta mendorong keadilan dan kepatuhan hukum di sektor perpajakan.

Kasus ini bermula dari kewajiban PT GR dalam melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari para pelanggan. Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana PPN untuk operasional perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3,32 miliar. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *