Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Transjakarta Tegaskan KLG Gratis 100 Persen, Jual-Beli Kartu Terancam Blacklist Permanen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait informasi dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) yang beredar di media sosial. Transjakarta menegaskan, KLG merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Transjakarta memastikan seluruh proses pendaftaran dan penerbitan KLG tidak dipungut biaya alias 100 persen gratis. Kartu tersebut juga bukan fasilitas yang boleh diperjualbelikan.

Penegasan itu disampaikan Transjakarta pada Selasa, 15 September 2026, menyusul munculnya informasi mengenai pihak yang menawarkan KLG dengan imbalan tertentu melalui media sosial.

Program KLG sendiri diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Fasilitas tersebut ditujukan sebagai hak bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengecam pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari fasilitas pelayanan publik tersebut.

“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, Transjakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan KLG. Pelanggaran dapat berujung pada pemblokiran atau blacklist permanen.

Tidak berhenti pada sanksi administratif, Transjakarta juga menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran ke jalur hukum.

“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” tegasnya.

Warga Diminta Jangan Tergiur Jasa Perantara Transjakarta mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan KLG dengan meminta sejumlah uang.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan atau pengurusan KLG melalui pihak ketiga, calo, maupun jasa perantara berbayar.

Sebab, menurut Transjakarta, tidak ada biaya yang harus dibayarkan masyarakat dalam proses penerbitan KLG bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Transjakarta juga meminta masyarakat ikut mengawasi apabila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik jual beli KLG laporan dapat disampaikan melalui Call Center Transjakarta 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, maupun langsung kepada petugas di halte terdekat.

Transjakarta menyatakan pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas program sekaligus memastikan fasilitas transportasi publik benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Di tengah beredarnya tawaran KLG berbayar di media sosial, penegasan Transjakarta ini sekaligus menjadi peringatan bahwa KLG bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Pihak yang mencoba memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi terancam kehilangan akses terhadap layanan tersebut dan dapat menghadapi proses hukum.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *