Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Pemerasan, Kejagung Kunci Dua Nama Lain

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I harian Merdeka 

Kejaksaan Agung akhirnya mengunci tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tak berhenti pada dugaan pemerasan, perkara ini kini melebar ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Febrie Adriansyah (FA), pengacara Don Ritto (DR), dan pihak swasta Nurman Herin (NH).

Konstruksi perkara tersebut disepakati setelah Tim 9 Kejagung melakukan rapat koordinasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/9/2026).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, hasil koordinasi menetapkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal sekaligus dugaan TPPU.

“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Dengan tersangka FA, DR dan NH,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dugaan korupsi yang dimaksud berupa pemerasan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Jampidsus.

Peran Tiga Tersangka Masih Misterius Meski tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum membuka secara rinci bagaimana masing-masing tersangka diduga menjalankan perannya.

Yang juga masih menjadi tanda tanya adalah siapa pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.

Kejagung memilih tidak mengungkap konstruksi perkara secara lengkap sebelum masuk persidangan rudi beralasan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

“Nanti itu masuk materi di persidangan. Sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah tertulis di-publish. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Namun, minimnya informasi mengenai modus, nilai dugaan pemerasan, pihak yang menjadi korban, serta dugaan aliran dana membuat publik masih harus menunggu penjelasan lebih jauh.

Apalagi perkara ini tidak hanya menyentuh dugaan pemerasan, tetapi juga telah dikembangkan ke dugaan TPPU. Artinya, penyidik setidaknya melihat adanya aspek aliran atau pengelolaan aset yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Penyidikan Diklaim Rampung, Menunggu P-21 Kejagung menyebut proses teknis penyidikan pada dasarnya telah selesai. Tim 9 kini tinggal menunggu penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum,” ujar Rudi.

Jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan. Secara teknis, perkara tersebut ditangani dalam wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun karena menyangkut tindak pidana korupsi, perkara akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan penuntut umumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpah Tipikornya Jakarta Pusat,” tutur Rudi.

Publik Menunggu Jawaban soal Uang dan Korban Penetapan tiga tersangka tentu menjadi perkembangan penting.

Namun, kasus ini justru menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang akan menentukan seberapa jauh perkara tersebut dapat dibuktikan.

Pertama, berapa nilai dugaan pemerasan yang terjadi?

Kedua, siapa pihak yang diduga diperas?
Ketiga, apa peran konkret masing-masing tersangka?

Keempat, bagaimana dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya?

Dan yang tak kalah penting, apakah dugaan TPPU merupakan upaya penyidik menelusuri hasil kejahatan yang diduga telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu?
Seluruh pertanyaan tersebut kini menunggu pembuktian hukum.

Kejagung sendiri menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Peran masing-masing tersangka, dugaan aliran dana, modus pemerasan, hingga identitas pihak yang diduga menjadi korban nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah akhir perkara justru tahap penuntutan dan persidangan akan menjadi ujian paling penting bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa dugaan pemerasan tersebut benar-benar didukung alat bukti yang kuat dan bukan sekadar konstruksi penyidikan.

Terlebih, perkara ini menyentuh nama mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum dan berkaitan dengan penanganan perkara besar seperti ASABRI dan Jiwasraya.

Transparansi, konsistensi pembuktian, serta keterbukaan mengenai aliran uang akan menjadi sorotan publik dalam proses hukum berikutnya.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *