Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Ungkap Aliran Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB Summarecon Bogor, Awalnya Diminta Rp2 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Uang tersebut diduga diserahkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KPK mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari upaya pihak Summarecon mengurus pembukaan blokir serta pemecahan HGB atas sejumlah sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, pihak Summarecon melalui perantaranya, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, disebut mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I KPK kemudian menemukan adanya permintaan fee menggunakan kode tertentu.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.

Permintaan Rp2 miliar tersebut disebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi seluruh nominal tersebut. Mereka hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar.

Menurut KPK, terdapat dugaan pihak lain yang juga akan memperoleh bagian atau fee broker dari proses pengurusan tersebut. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik.

Aliran uang itu kemudian tidak berhenti di Erwin KPK menyebut Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Dengan demikian, konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan adanya dugaan transaksi uang yang dikaitkan dengan proses administrasi pertanahan yang seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan dan prosedur resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pihak swasta dan pejabat pertanahan sekaligus mencuatkan nama sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK sendiri telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Sontang Coin Manurung.

Selain perkara suap pengurusan HGB, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian mengungkap konstruksi perkara dan menetapkan delapan tersangka.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai siapa yang menerima uang, tetapi bagaimana mekanisme pengurusan HGB dapat dikaitkan dengan permintaan fee miliaran rupiah.

KPK dituntut mengurai secara terang siapa saja yang mengetahui, menerima, menikmati, atau berperan dalam aliran uang tersebut serta apakah praktik serupa terjadi dalam pengurusan pertanahan lainnya.

Rujukan fakta utama mengenai nominal Rp1,5 miliar, permintaan awal Rp2 miliar, penyerahan pada 27 Agustus 2026, serta aliran Rp200 juta kepada Sontang (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *