Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Wahid Buka Suara soal OTT KPK di ATR/BPN: Hormati Proses Hukum, Pelayanan Tetap Jalan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK ia juga memastikan kementeriannya akan membantu penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap pengusutan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” ujarnya.

Pelayanan Pertanahan Diminta Tetap Berjalan Meski kantor Kementerian ATR/BPN sebelumnya digeledah penyidik KPK, Nusron memastikan proses pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” tutur Nusron.

Menurut dia, komitmen terhadap perbaikan pelayanan sebenarnya telah dibangun sebelum perkara tersebut mencuat. Karena itu, inovasi dan pembenahan di lingkungan ATR/BPN akan tetap dilanjutkan.

Keterangan serupa disampaikan Nusron kepada media pada Jumat (18/9).

Ia menyebut proses administrasi pertanahan, termasuk peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja dan pengukuran terjadwal, tetap berjalan.

KPK Tangkap 17 Orang Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut nilai sitaan itu dilaporkan sebagai jumlah uang terbesar yang disita dalam sebuah OTT KPK.

Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.

Mereka yakni: Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON),

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;

Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;

Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta;

Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;

Erwin (ERW), pihak swasta;

Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta dalam perkembangan perkara, KPK menyebut sejumlah tersangka dari pihak swasta memiliki hubungan kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Status dan peran masing-masing pihak tetap harus dilihat berdasarkan konstruksi perkara serta pembuktian di proses hukum.

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Pengusutan perkara tidak berhenti pada OTT. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT di Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak lain di lingkungan ATR/BPN, sehingga ruang lingkup penyidikan berpotensi tidak hanya berkaitan dengan perkara HGB yang menjadi pemicu OTT.

Nusron Pilih Serahkan Proses kepada KPK Dengan adanya proses hukum tersebut, Nusron menegaskan pihaknya akan mengikuti perkembangan penyidikan dan membantu aparat penegak hukum.

Sikap tersebut disampaikan ketika KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang, hubungan antar pihak, serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara.

KPK sendiri masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mendalami dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

Bagi ATR/BPN, perkara ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menjadi ujian terhadap mekanisme pengawasan internal dan kualitas pelayanan pertanahan.

Nusron menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan di tengah proses hukum tersebut.

“Pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” tegasnya.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada dua hal sekaligus: kelanjutan proses hukum KPK dalam mengurai dugaan suap dan penerimaan lainnya, serta kemampuan ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan transparan dan tidak terdampak perkara tersebut.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *