Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bekasi | Harian Merdeka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026) petang.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan di kediaman Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama. Dari lokasi kantor perseroan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah di wilayah Bogor.

Petugas KPK keluar dari rumah tersangka Lampri di Bekasi dengan membawa empat buah koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara suap tersebut.

Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait tindakan hukum yang sedang berlangsung di lapangan.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi penggeledahan masih berlangsung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut juga menerangkan detail barang bukti yang telah diamankan dari penggeledahan sebelumnya.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.

Sebelum penggeledahan di Bekasi dan kantor perseroan, penyidik KPK pada Kamis (17/9/2026) telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yaitu ruangan Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Rangkaian tindakan penggeledahan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang melibat penyitaan uang senilai Rp106,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Manajemen PT Summarecon Agung Tbk memberikan klarifikasi tertulis mengenai status hukum sertifikat tanah yang menjadi objek penyidikan.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung.

Pihak perseroan turut menegaskan kondisi operasional dan keuangan perusahaan di tengah proses penyidikan KPK.

“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelas manajemen.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan sikap resminya merespons penanganan perkara suap yang menyeret jajaran dan orang kepercayaannya.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN itu menambahkan harapannya terhadap perbaikan penataan di instansi yang dipimpinnya.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi wartawan secara langsung di Jakarta, Nusron Wahid menanggapi pertanyaan mengenai detail materi perkara.”Enggak tahu,” kata Nusron.

Nusron Wahid juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya tidak terlihat setelah kasus suap HGB ini mencuat ke publik.

“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *