Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Habiburokhman Nilai Reformasi Hukum Era Prabowo Menguat Lewat KUHP dan KUHAP Baru

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | arian Merdeka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai arah penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perkembangan positif. Penilaian tersebut merujuk pada pembaruan regulasi pidana, penguatan perlindungan hak warga negara, serta agenda reformasi hukum nasional.

Dalam keterangannya kepada Parlementaria DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Habiburokhman mengatakan dua tahun perjalanan pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi perkembangan sistem hukum Indonesia di tengah dinamika global dan tantangan ekonomi.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra tersebut menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 sebagai salah satu tonggak pembaruan hukum nasional.

Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial Belanda, sedangkan KUHAP baru memperbarui aturan mengenai proses penegakan hukum pidana.

Habiburokhman menilai pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan langkah yang telah lama dinantikan sejak awal era reformasi.

“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan KUHP dan KUHAP tidak hanya menyangkut pembaruan ketentuan hukum, tetapi juga pergeseran pendekatan dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, sistem hukum perlu memberikan perhatian pada aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif, selain penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana.

Habiburokhman juga menyoroti aspek perlindungan hak warga negara dalam KUHAP baru. Ia menilai pembaruan hukum acara pidana tersebut penting untuk memperkuat posisi warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegasnya.

Penilaian Habiburokhman tersebut menempatkan pembaruan hukum pidana sebagai salah satu indikator perkembangan penegakan hukum pada era pemerintahan Prabowo. Namun, penerapan regulasi baru juga menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hak warga negara dan pelaksanaan prinsip keadilan dalam praktik penegakan hukum.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *