Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Operasi Sarang Narkoba: Polda Banten Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu Lintas Provinsi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8,3 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polda Banten.

“Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial MA (29) di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026) dini hari,” kata Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).

Wiwin menjelaskan, MA sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari lokasi penangkapan pertama tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, lima cartridge etomidate, alat hisap (bong), timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika.

Pengembangan Hingga Sukabumi Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MA, tim gabungan langsung melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Sabtu (24/10/2026) sore, petugas mencegat dua tersangka lain, yakni YS (53) dan HF (31), di kawasan Jalan Raya Cibolang Cisaat, Sukabumi. Penelusuran dilanjutkan dengan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Gunung Guruh, Sukabumi.

Dari penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan delapan paket besar sabu yang masing-masing berbobot 1 kilogram, serta satu paket tambahan seberat 300 gram.

“Total barang bukti sabu yang disita dari rangkaian penindakan di dua lokasi tersebut mencapai lebih dari 8,3 kilogram,” ujar Wiwin.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial Rocket, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan dalam perburuan petugas.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani penyidikan mendalam serta pengembangan jaringan penyebaran lebih lanjut. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan di atasnya dan menutup ruang gerak peredaran narkotika di wilayahnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *