Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPHMS BNKP Tunda Serah Terima Pendeta Jemaat Alasa, Polemik Gereja Segera Disidangkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Gunungsitoli | Harian Merdeka

Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Banua Niha Keriso Protestan (BPHMS BNKP) memutuskan menunda serah terima jabatan (sertijab) Pendeta Jemaat BNKP Alasa. Keputusan tersebut diambil menyusul laporan warga terkait polemik yang terjadi di lingkungan jemaat tersebut.

Penundaan itu disampaikan Sekretaris Umum BNKP, Pendeta Ya’aman Zega, S.Th., M.Min., saat memimpin rapat di Aula Sinode BNKP, Kamis (29/10/2026).

Dalam rapat tersebut, BPHMS BNKP juga memutuskan agar persoalan yang terjadi di Jemaat BNKP Alasa segera dibahas melalui sidang majelis untuk mencari penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memutuskan menunda serah terima Pendeta Jemaat BNKP Alasa, serta segera dilakukan sidang majelis,” kata Ya’aman Zega.

Keputusan tersebut disambut antusias oleh puluhan warga Jemaat BNKP Alasa yang hadir. Mereka berharap langkah yang diambil BPHMS BNKP dapat menjadi jalan keluar atas polemik yang selama ini terjadi.

Salah seorang warga Jemaat BNKP Alasa, Ama Intan Hulu, mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Dia berharap BPHMS BNKP segera merealisasikan keputusan itu sehingga berbagai persoalan di lingkungan jemaat dapat diselesaikan secara baik dan sesuai aturan.

“Kami berterima kasih atas keputusan BPHMS melalui Bapak Sekum BNKP yang menunda serah terima Pendeta serta memerintahkan dilaksanakan sidang majelis guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi selama ini di Jemaat BNKP Alasa,” ungkap Ama Intan.

Selain polemik di tingkat pengurus gereja, Ama Intan juga menyoroti dana kas gereja sebesar Rp55.919.500 yang menurut warga Jemaat hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara.

Dia berharap sidang majelis tidak berlarut-larut dan segera dilaksanakan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami sebagai warga jemaat berharap sidang majelis sesuai keputusan BPHMS tidak berlarut-larut dan segera dilaksanakan. Kas gereja sebesar Rp55.919.500 juga diharapkan segera dikembalikan oleh bendahara ke rekening kas gereja. Uang ini sangat dibutuhkan karena saat ini gereja kami sedang melaksanakan pembangunan renovasi gedung,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Jemaat BNKP Alasa telah menyampaikan laporan kepada BPHMS BNKP terkait berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan jemaat, termasuk dugaan penggelapan dana kas gereja senilai Rp55.919.500.

Menurut keterangan warga Jemaat, persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius agar seluruh persoalan menjadi terang dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, serah terima jabatan Pendeta Jemaat BNKP Alasa yang semula dijadwalkan pada 1 November 2026 diputuskan ditunda hingga persoalan yang terjadi di jemaat tersebut diselesaikan.

Melalui sidang majelis yang direncanakan, warga berharap polemik di Jemaat BNKP Alasa dapat dituntaskan sesuai mekanisme Gereja sehingga aktivitas pelayanan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.(Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *