Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Vonis Pencemaran Lingkungan di Tangerang: PT BJP Didenda Milyaran Rupiah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Terdakwa PT Bilal Jaya Properti (PT BJP) yang diwakili oleh Direkturnya, Endang Bin Muhamad Nur, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus tindak pidana pencemaran lingkungan.

Produsen batako dan pengepul limbah yang beroperasi di Jalan Bugel, Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten ini, terbukti mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin yang mengakibatkan struktur tanah rusak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Suhendro, didampingi Hakim Anggota I Dedy Heriyanto dan Hakim Anggota II Erry Irawan, menghukum PT BJP dengan denda sebesar Rp600 juta.

Ketentuannya, jika denda tersebut tidak dibayar maksimal dua bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda perusahaan akan disita untuk memenuhi hukuman denda tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah Rp550 juta dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Alda Putri yang sebelumnya menuntut denda senilai Rp1,150 miliar.

Selain itu, majelis hakim menetapkan bahwa apabila PT BJP tidak mempunyai harta benda atau kekayaan serta pendapatan yang cukup, pidana denda yang tidak dibayar tersebut akan diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usahanya selama satu tahun.

Tidak hanya itu, PT BJP juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp2,074 miliar sebagai upaya untuk memulihkan kerusakan lingkungan. Denda pemulihan tersebut harus dibayarkan paling lama dua bulan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila pihak PT BJP tetap tidak membayarnya, kekayaan perusahaan dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana tambahan ini. Jika dana masih belum terpenuhi, unit usaha perusahaan akan dibekukan selama dua tahun.

“Menyatakan Terdakwa PT BJP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tegas Hakim Agung dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (4/11/2026). (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *