Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dedi Congor Bantah Pernah Jadi Stafsus BIN dan Menko Polhukam di Sidang Bea Cukai

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun staf khusus Menko Polhukam.

Bantahan itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dalam persidangan, Dedi mengatakan telah menjadi PNS di DJBC sejak 1993. Saat ini, ia menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas.

Menurut Dedi, tugasnya antara lain menganalisis aturan dan melakukan revisi apabila terdapat ketentuan yang perlu diperbarui. Ia menegaskan tidak memiliki staf, otoritas, maupun kewenangan dalam jabatannya.

“Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun,” kata Dedi.

Jaksa kemudian menanyakan kabar yang menyebut Dedi pernah menjadi staf khusus Kepala BIN dan Menko Polhukam.

“Saksi pernah menjadi staf khusus Kepala BIN?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi.

“Tidak. Kemudian staf khusus Menko Polhukam?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi.

Dedi menjelaskan, penyebutan dirinya sebagai staf khusus BIN maupun Menko Polhukam muncul karena informasi yang beredar. Ia mengatakan tidak pernah menerima keputusan presiden (Keppres) maupun gaji sebagai staf khusus.

“Fakta yang saya ada di saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus,” ujarnya.

Kirim Foto ID untuk Lucu-lucuan

Jaksa kemudian mendalami foto kartu identitas atau ID card yang mencantumkan nama Dedi dengan keterangan tertentu di BIN dan Kemenko Polhukam.

Dedi membantah memiliki ID card resmi sebagai staf khusus. Ia mengaku pernah menerima gambar foto ID yang mencantumkan gelar berbeda dari gelarnya dan kemudian mengirimkannya kepada sejumlah teman untuk bercanda.

“Tidak ada, Pak. Tapi saya pernah dapat terima gambar foto ID saya dengan menyebut saya SE, Pak. Saya SH gitu,” kata Dedi.

Saat ditanya kepada siapa foto tersebut dikirim, Dedi menjawab, “Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah.”

Keterangan mengenai foto ID tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam persidangan.

Dedi Jelaskan soal Goodie Bag

Selain persoalan status sebagai staf khusus, jaksa juga mendalami pertemuan Dedi dengan sejumlah pihak serta sebuah goodie bag yang diantarkan Orlando kepadanya.

Dedi mengakui pernah bertemu dengan Orlando dan mengirim foto kedatangan tersebut kepada Sisprian Subiaksono, selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Ketika jaksa menunjukkan foto goodie bag yang diduga berisi uang, Dedi mengatakan tidak mengetahui isi barang tersebut. Ia juga menegaskan apabila barang tersebut memang berisi uang, uang itu bukan untuk dirinya.

“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” ujar Dedi.

Dedi kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta membantu meneruskan titipan dari unit intelijen kepada sebuah organisasi yang dikenalnya.

“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” katanya.

Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi maupun jumlah barang yang dititipkan. Ia juga tidak menyebutkan nama organisasi yang dimaksud ketika didalami oleh majelis hakim.

Orlando Akui Antar Goodie Bag

Dalam persidangan yang sama, Orlando membenarkan bahwa dirinya mengantarkan goodie bag kepada Dedi atas perintah Sisprian.

“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi, yang isinya seperti itu Yang Mulia. Uang yang ada di gambar itu, itu saja Yang Mulia,” ujar Orlando.

Ketika ditanya hakim mengenai tujuan pemberian tersebut, Orlando mengaku tidak mengetahui peruntukannya.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Orlando saat ditanya apakah ada penjelasan mengenai tujuan pemberian.

Ia mengatakan hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.

Bantah Pernah Minta Dana Operasional

Dedi juga membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Bantahan itu disampaikan setelah jaksa menyebut Budiman dalam persidangan sebelumnya pernah memberikan keterangan bahwa Dedi meminta dana operasional.

“Saya minta konfrontir sama penyidik waktu itu, Pak,” kata Dedi.

Ia menegaskan tidak mengenal Bayu dan tidak pernah menjadi atasannya. Dedi juga mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan yang memungkinkan untuk meminta dana operasional kepada Bayu.

Dedi turut menyatakan tidak mengetahui penyerahan uang dari John Field kepada Orlando. Ia juga mengaku pernah menerima kiriman cerutu dari Sisprian, tetapi menurutnya cerutu tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dan asing.

Ketiga pejabat tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Keterangan Dedi mengenai statusnya sebagai staf khusus, goodie bag, serta dugaan permintaan dana operasional menjadi bagian dari fakta yang masih diuji dalam proses persidangan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *