Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Makassar | Harian Merdeka

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo kepada wartawan, Senin (21/9).

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Dua lokasi menjadi sasaran penggeledahan.

Lokasi pertama berada di kompleks Kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum. Lokasi kedua merupakan rumah jabatan Bupati Gowa.

“Dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati,” ungkapnya.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan.

“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujarnya.

Hernowo menyebut penggeledahan kali ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam penyidikan perkara tersebut.

“Baru dilakukan satu kali ini,” katanya.

Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di rumah jabatan. Menurut Hernowo, penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan.

Penyidik juga telah menyampaikan surat perintah tersebut kepada pihak yang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.

“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” katanya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *